Mantap! Pandemi Tidak Jadi Alasan, PSI Tolak Penundaan Pemilu 2024

- 2 Maret 2022, 13:39 WIB
Logo Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Mantap! Pandemi Tidak Jadi Alasan, PSI Tolak Penundaan Pemilu 2024
Logo Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Mantap! Pandemi Tidak Jadi Alasan, PSI Tolak Penundaan Pemilu 2024 /PSI/



KEBUMEN TALK - PSI menolak penundaan Pemilu 2024 sebab masa pandemi bukan jadi alasan untuk tetap menjalankan Pemilu seperti tahun 2020.

Sebagaimana diketahui, Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia Dea Tunggaesti menyatakan PSI menolak adanya penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"PSI tidak bisa menerima usulan perpanjangan masa jabatan presiden. Idealnya pemilihan presiden, pemilihan anggota legislatif (DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, kabupaten, dan kota) tetap terlaksana pada 14 Februari 2024," kata Dea Tunggaesti dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 2 Maret 2022 dikutip KebumenTalk.com dari Antara.

Baca Juga: Kasus Aktif Menurun, Berikut Update Covid-19 Kabupaten Brebes pada Selasa, 1 Maret 2022

Setelah pemilihan presiden, lanjut dia, idealnya tentu saja diikuti pelaksanaan pilkada serentak pada bulan November 2024, sebagaimana kesepakatan antara DPR, Pemerintah, dan KPU.

Akhir-akhir ini muncul polemik terkait dengan usulan perpanjangan masa jabatan presiden.

Alasan situasi pandemi dan pemulihan ekonomi, menurut Dea, adalah alasan dirasa tidak urgen.

Baca Juga: Innalillahi, Niat Melakukan Ritual, Pendaki Gunung Lawu Alami Hipotermia dan Meninggal Dunia

"Faktanya pernah menyelenggarakan pilkada dengan damai dan sukses di tengah puncak pandemi di akhir tahun 2020," kata dia.

Dea mengutarakan bahwa pemilu sebagai perwujudan negara demokratis sehingga penundaan pemilu tanpa alasan yang benar-benar bersifat force majeur tentunya akan mencederai demokrasi Indonesia.

Bila partai-partai di DPR melihat ada aspirasi kuat rakyat agar Presiden Jokowi untuk meneruskan kepemimpinannya menjadi periode ketiga.

Baca Juga: Pendaki Gunung Lawu Alami Hipotermia, Berhasil Dievakuasi dalam Kondisi Meninggal Dunia

Menurut dia, jalan satu-satunya adalah melalui amendemen UUD NRI Tahun 1945 sehingga memungkinkan pembatasan jabatan presiden maksimal tiga periode.

"Ini adalah pilihan paling adil, dan nantinya tidak hanya Pak Jokowi, tetapi Pak SBY bisa ikut berlaga kembali. Begitu juga Pak JK bisa ikut berkompetisi sebagai kandidat calon wakil presiden melalui mekanisme pemilu yang jujur, adil, dan transparan pada tahun 2024," katanya.

Sebagai pencinta dan pengagum Jokowi, lanjut Dea, tentunya akan selalu dan tetap mendukung Jokowi memimpin kembali Indonesia.

Baca Juga: Stefan Bradl Ungkap Fakta tentang Marquez: Dia Telah Sembunyikan Kondisinya di Tes Pramusim!

"Namun, tentunya hal tersebut harus didasari oleh amendemen konstitusi yang memperbolehkan Pak Jokowi berlaga kembali pada Pemilu 2024," ujarnya.

***

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x