KEBUMEN TALK - Nurhayati, masih ingat dengan pegawai desa yang ditetapkan jadi tersangka karena melaporkan kasus korupsi yang dilakukan oleh pimpinannya.
Kini nasib Nurhayati telah dibebaskan dari status sebagai tersangka dan telah resmi tidak menyadang tersangka kasus korupsi.
Hal ini diketahui berdasarkan SKP2 yang dikeluarkan oleh Kejari Kabupaten Cirebon pada Selasa 1 Maret 2022 lalu.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengeluarkan surat keterangan penghentian penuntutan (SKP2) untuk tersangka Nurhayati kaitan kasus korupsi.
"Pada hari ini kami keluarkan SKP2 kepada Nurhayati, demi adanya kepastian hukum, agar tersangka Nurhayati bebas dengan status tersangkanya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Hutamrin di Cirebon, Selasa 1 Maret 2022 sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari Antara.
Ia mengatakan setelah menerima tahap II kasus Nurhayati, pihaknya melakukan penelitian terhadap kasus tersebut.
Dan setelah dilakukan penelitian lanjut Hutamrin, Kejari Kabupaten Cirebon, belum menemukan niat jahat dari perbuatan Nurhayati, sehingga dikeluarkanlah SKP2.