Resmi! Nurhayati Kaur Desa yang Lapor Kasus Korupsi Dibebaskan dari Status Tersangka

- 2 Maret 2022, 10:16 WIB
Nurhayati. Resmi! Nurhayati Kaur Desa yang Lapor Kasus Korupsi Dibebaskan dari Status Tersangka
Nurhayati. Resmi! Nurhayati Kaur Desa yang Lapor Kasus Korupsi Dibebaskan dari Status Tersangka /ANTARA

KEBUMEN TALK - Nurhayati, masih ingat dengan pegawai desa yang ditetapkan jadi tersangka karena melaporkan kasus korupsi yang dilakukan oleh pimpinannya.

Kini nasib Nurhayati telah dibebaskan dari status sebagai tersangka dan telah resmi tidak menyadang tersangka kasus korupsi.

Hal ini diketahui berdasarkan SKP2 yang dikeluarkan oleh Kejari Kabupaten Cirebon pada Selasa 1 Maret 2022 lalu.

 Baca Juga: Fakta Baru Kasus Pemerkosaan Anak Kandung di Depok, Ternyata Dilakukan Sampai Berkali-kali Hingga Diancam Saja

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengeluarkan surat keterangan penghentian penuntutan (SKP2) untuk tersangka Nurhayati kaitan kasus korupsi.

"Pada hari ini kami keluarkan SKP2 kepada Nurhayati, demi adanya kepastian hukum, agar tersangka Nurhayati bebas dengan status tersangkanya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Hutamrin di Cirebon, Selasa 1 Maret 2022 sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari Antara.

Ia mengatakan setelah menerima tahap II kasus Nurhayati, pihaknya melakukan penelitian terhadap kasus tersebut.

 Baca Juga: Update Layanan SIM Keliling Jakarta Rabu 2 Maret 2022: Ada di Mall Grand Cakung Hingga Kantor Pos Lapangan Ban

Dan setelah dilakukan penelitian lanjut Hutamrin, Kejari Kabupaten Cirebon, belum menemukan niat jahat dari perbuatan Nurhayati, sehingga dikeluarkanlah SKP2.

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x