KEBUMEN TALK - Berikut ini, fakta kasus pemerkosaan oleh ayah kepada anak kandungnya sendiri di Depok.
Diketahui, Polisi akhirnya bisa menangkap ayah kandung berinsial A alias Ateng (48) yang tega memperkosa putrinya D (11) di Depok.
Pelaku diamankan pada Senin 28 Februari 2022, di rumah keluarganya daerah Sukmajaya, Kota Depok.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan pelaku mengakui telah melakukan aksi bejatnya beberapa kali sejak tahun 2021.
Berikut ini beberapa fakta baru kasus pemerkosaan anak kandung oleh ayahnya sendiri di Depok.
"Tersangka sudah mengakui perbuatannya sejak 2021 hingga ketahuan di 24 Februari 2022 kemarin saat melakukan persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri," ungkap AKBP Yogen kepada wartawan, Selasa 1 Maret 2022 sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari PMJ News pada Rabu 2 Maret 2022.
"Dari tersangka awalnya mengakui sudah empat kali melakukan, tetapi berdasarkan pengakani korban sekitar 20, nanti akan kami dalami," sambungnya.