Tanggapi Isu Jabatan Presiden Tiga Periode, Jokowi: Tidak Niat dan Minat

- 16 Maret 2021, 07:06 WIB
Presiden Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, 15 Maret 2021.
Presiden Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, 15 Maret 2021. /Tangkap Layar Youtube/Sekretariat Kabinet RI

KEBUMEN TALK - Untuk menjadi presiden tiga periode, Presiden Joko Widodo kembali menegaskan bahwa dirinya tak ada niat, sebagaimana Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur masa jabatan presiden selama dua periode.

"Apalagi yang harus saya sampaikan? Bolak-balik ya sikap saya tidak berubah," ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari ANTARA, hal itu diungkapkan dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 15 Maret 2021.

Baca Juga: Link Live Streaming Hercai Malam Ini 16 Maret 2021 Pukul 19.00 WIB

Berdasarkan konstitusi, Presiden Jokowi menegaskan bahwa dirinya adalah presiden yang dipilih langsung oleh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, pemerintahannya akan berjalan tegak lurus dengan konstitusi tersebut.

Selain itu, untuk menjadi presiden tiga periode, dalam kesempatan tersebut, Kepala Negara juga menegaskan sama sekali tak memiliki niat.

Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur masa jabatan presiden selama dua periode yang tentunya harus dipatuhi bersama.

"Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak berminat juga menjadi presiden tiga periode. Konstitusi mengamanatkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama," tuturnya.

Dalam masa pandemi saat ini, menurutnya, semestinya seluruh pihak mencegah adanya kegaduhan baru dan bersama-sama seluruh elemen bangsa untuk bahu membahu membawa Indonesia keluar dari krisis pandemi dan menuju lompatan kemajuan baru.

Baca Juga: 30 Mahasiswa Demonstrasi di Depan Gedung DPP Partai Demokrat, 'Jangan Libatkan Mahasiswa dalam Politik'

"Janganlah membuat kegaduhan baru. Kita saat ini tengah fokus pada penanganan pandemi," kata Presiden.

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, juga mengatakan Presiden Jokowi setia dan memegang teguh ideologi Pancasila dan Konstitusi UUD 1945 dan berjuang untuk melaksanakan sepenuhnya di masa jabatan beliau sejak 2014 hingga 2024 nanti.

Khususnya Pasal 7 yang merupakan masterpiece gerakan reformasi 1998, yang berbunyi, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

Baca Juga: Moeldoko Bakal Pilih Sekretaris DPC Hanura Bekasi untuk Jadi Ketua DPC Partai Demokrat

Serta Presiden Jokowi setia dan patuh pada Sumpah Presiden, bahwa, "Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia..., memegang teguh Undang-Undang Dasar."

“Dengan demikian sangat tegas, bahwa Presiden Jokowi tegak lurus ideologi Pancasila dan Konstitusi UUD 1945, khususnya masa jabatan Presiden 2 periode,” kata Fadjroel.***

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah