KEBUMEN TALK - Berikut 10 orang tergugat bakal menjalani sidang pada 30 Maret 2021 mendatang, diantaranya Yus Sudarso, Syofwatilah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhoni Allen Marbun.
Gugatan itu terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor registrasi 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.
Sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari situs Antara, perdana gugatan yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat terhadap 10 politisi penyelenggara kongres luar biasa (KLB) di Sibolangit akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 30 Maret 2021.
Baca Juga: Mundur 8 Menit, Begini 5 Alasan PP Muhammadiyah Mundurkan Jadwal Shalat Subuh
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat mengumumkan jadwal itu dalam lamannya, sebagaimana diakses di Jakarta, Senin.
Sejauh ini, PN Jakarta Pusat, sebagaimana dilihat dari SIPP, belum menunjuk majelis hakim untuk sidang gugatan dari DPP Partai Demokrat terhadap 10 politisi serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna Laoly sebagai turut tergugat.
DPP Partai Demokrat melalui tim kuasa hukumnya pada Jumat (12/3) menggugat ke PN Jakarta Pusat 10 politisi yang terlibat dalam penyelenggaraan kongres luar biasa di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret.
Baca Juga: Pemilu April 2024, Mendagri sebut Tak Bisa Ditunda dan Tetap Diselenggarakan