Pembelajaran Tatap Muka 2021: Hanya Diizinkan, Bukan Kewajiban

- 1 Desember 2020, 18:46 WIB
Siswa sedang melakukan pembelajaran kelompok saat pandemi Covid-19. Ilustrasi guru kunjung.
Siswa sedang melakukan pembelajaran kelompok saat pandemi Covid-19. Ilustrasi guru kunjung. /Kebumen Talk/Muhammad Khasbi Minannurrohman

 

KEBUMEN TALK - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Jumeri menegaskan bahwa pemerintah mengizinkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah mulai Januari 2021, tidak mewajibkannya.

"Rencana pembukaan sekolah atau pembelajaran tatap muka pada semester genap 2020/2021 atau mulai Januari 2021 tidak diwajibkan tapi diizinkan," kata Jumeri di Jakarta, Selasa 1 Desember 2020.

Menurut dia, pemerintah menjalankan kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan banyak aspek, termasuk keamanan daerah untuk pembelajaran tatap muka.

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka, Ganjar: Nanti Bulan Januari 2021

Ia menjelaskan, pemerintah daerah lebih mengetahui risiko penularan Covid-19 di wilayahnya karena itu pelaksanaan pembelajaran di sekolah hanya bisa dilakukan kalau ada izin dari pemerintah daerah setempat.

Pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah, ia melanjutkan, juga harus disetujui oleh pengelola sekolah, komite sekolah, dan orang tua murid.

"Jika orang tua tidak mengizinkan anaknya belajar di sekolah, maka sekolah wajib memfasilitasi pembelajaran jarak jauh bagi siswa yang ingin belajar di rumah," katanya.

Baca Juga: PGRI Beri Apresiasi Rencana Pembelajaran Tatap Muka Januari 2021

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x