Jika HRS Tidak Penuhi Panggilan, Berikut Yang Akan Dilakukan Polda Metro

- 1 Desember 2020, 15:52 WIB
Surat panggilan untuk Rizieq Shihab.
Surat panggilan untuk Rizieq Shihab. /Dok. PMJ News

KEBUMEN TALK - Kepada Mohammad Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas jika hari ini keduanya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik, penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan kedua.

"Kalau tidak ada malam ini kita layangkan lagi surat panggilan kedua terhadap MRS dan MHA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 1 Desember 2020.

Sebagaiman dikutip KebumenTalk.com dari ANTARA, keduanya, kata Yusri, akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Petamburan pada Sabtu 14 November 2020.

Baca Juga: KH Said Aqil Siradj Positif Covid-19, Netizen : Jangan Kaya Habib Rizieq Lari dari Rumah Sakit

Dengan jadwal pemeriksaan pada Kamis 3 Desember 2020, penyidik akan melayangkan pemanggilan kedua jika keduanya tak kunjung hadir.

"Mudah-mudahan kita jadwalkan hari Kamis nanti kita panggilan kedua untuk bisa yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujarnya.

Dari penyelidikan ke penyidikan, Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa MRS.

Baca Juga: Terkait Tes Swab Rizieq, Polri Akan Periksa 4 Direktur RS Ummi

Karena adanya kerumunan terkait acara MRS di Megamendung, Bogor, ke penyidikan, Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x