Dalam pencairan dana tersebut pihak Kemensos akan mentransfer langsung ke nomor rekening pemegang Kartu Kesejahteraan Sosial.
Selain itu bagi penerima BLT Rp500 ribu dapat mencairkan dana tersebut melalui mesin ATM, kantor cabang, maupun E-warung.
Baca Juga: HRS Langgar Protokol Kesehatan, Pemprov DkI Jakarta Jatuhi Denda Sebesar Rp50 Juta
Masyarakat yang belum pernah dapat bansos BST PKH maupun Non-PKH maupun mengalami kendala dalam pencairan bantuan ini bisa lapor melalui email [email protected].
Atau Anda dapat melapor melalui nomor Whatsapp 0811 10 222 10 dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat lengkap (spasi) aduan.
Kementerian sosial Jika Anda belum menerima bantuan tersebut bisa cek daftar penerimanya secara online di cekbansos.siks.kemsos.go.id atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.*** (Sabrina Mulia R/ Fix Indonesia)