Cuma Modal Kartu Keluarga Sejahtera Bisa Dapet BLT Non PKH Rp 500 Ribu, Kok Bisa?

- 16 November 2020, 07:10 WIB
Ilustrasi // PRAKTIS! Cek Lewat HP BLT Subsidi Gaji Rp.1,2 Juta, SMS, Whatsapp, Atau sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Ilustrasi // PRAKTIS! Cek Lewat HP BLT Subsidi Gaji Rp.1,2 Juta, SMS, Whatsapp, Atau sso.bpjsketenagakerjaan.go.id // Portal Jember/Nila Zulva Rosyida

KEBUMEN TALK - Mau diakui atau tidak, pandemi Covid-19 menyebabkan ekonomi masyarakat mengalami penurunan.

Sedangkan masyarakat ditengah pandemi ini membutuhkan suplai dana bantuan guna mencukupi kehidupannya baik diri sendiri maupun keluarga mereka.

Berbagai bantuanpun dikeluarkan oleh pemerintah guna membantu ekonomi masyarakat yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: Belum Tau Syarat Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan? Simak disini

Baru-baru ini, pemerintah kembali mengeluarkan bantuan melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan Bantuan Sosial Non PKH sebesar Rp500 ribu bagi masyarat yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Bantuan Sosial Non PKH sebesar Rp500 ribu itu ditujukan untuk meringankan beban masyarakat dalam menghadapi Covid-19.Baca Juga: Bingung Saat Dampingi Anaknya Belajar dari Rumah? Berikut Hal yang Perlu Diketahui Orang Tua

blyBaca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair Senin, 9 November 2020

Bantuan ini diberikan kepada 9 juta penerima sebagaimana diberitakan FixIndonesia.com sebelumnya dalam artikel "Cukup Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bisa dapat BLT Non PKH Rp 500 Ribu, Begini Caranya".

Bantuan Sosial Tunai akan disalurkan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang terdampak Covid-19 dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui Pos Indonesia, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

“Akan ada 9 juta keluarga yang menerima bantuan kali ini dan dengan jumlah stimulus atau bantuan tunai senilai Rp 500 ribu per KK dan diberikan sekali saja,” ujar Dirjen Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kementerian Sosial, Asep Sasa Purnama.

Adapun progam bantuan BLT Bansos Rp500 ribu per kepala keluarga (KK) non PKH dapat dilakukan dengan cara dan persyaratan yang cukup mudah.

Baca Juga: Bermain HP di Tempat Gelap Ternyata Berbahaya, Bisa Menyebabkan Rusaknya Retina Mata

Syarat utama untuk mendapatkan BLT ini adalah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan bukan penerima Program Keluarga Harapan atau Non PKH.

Oleh sebab itu, pertama-tama Anda harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dahulu, jika belum silahkan simak cara membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS):

  1. Mendatangi pemerintah daerah setempat seperti RT/RW untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
  2. Setelah mendaftar, calon KPM akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi cara pendaftaran pada tempat yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Puisi Cak Nun Tentang Sosok Rasul Akhir Zaman

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BLT Bansos Rp500 ribu atau tidak dapat di cek langsung melalui laman cekbansos.siks.kemsos.go.id.

Berikut adalah cara mengecek penerima bansos Kemensos Non PKH Rp500 ribu rupiah:

  1. Buka website siks.kemsos.go.id
  2. Pilih nomor identitas yang akan di cek
  3. Isi nomor identitas yang telah dipilih
  4. Isi nama lengkap sesuai kartu identitas
  5. Masukkan kata atau karakter yang muncul di kolom CAPTCHA
  6. Klik “cari” selanjutnya data yang dicari akan muncul

Baca Juga: Ditengah Malam Hari Tiba-tiba Terbangun? Dianjurkan Baca Doa Ini

Di mana calon penerima perlu memasukkan ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau nomor Penerima Bantuan Iuran Peserta Jaminan Kesehatan atau peserta Kartu Indonesia Sehat (PBI JK/KIS), atau dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dalam pencairan dana tersebut pihak Kemensos akan mentransfer langsung ke nomor rekening pemegang Kartu Kesejahteraan Sosial.

Selain itu bagi penerima BLT Rp500 ribu dapat mencairkan dana tersebut melalui mesin ATM, kantor cabang, maupun E-warung.

Baca Juga: HRS Langgar Protokol Kesehatan, Pemprov DkI Jakarta Jatuhi Denda Sebesar Rp50 Juta

 

Masyarakat yang belum pernah dapat bansos BST PKH maupun Non-PKH maupun mengalami kendala dalam pencairan bantuan ini bisa lapor melalui email [email protected].

Atau Anda dapat melapor melalui nomor Whatsapp 0811 10 222 10 dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat lengkap (spasi) aduan.

Kementerian sosial Jika Anda belum menerima bantuan tersebut bisa cek daftar penerimanya secara online di cekbansos.siks.kemsos.go.id atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.*** (Sabrina Mulia R/ Fix Indonesia)

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah