KEBUMEN TALK - Mau diakui atau tidak, pandemi Covid-19 menyebabkan ekonomi masyarakat mengalami penurunan.
Sedangkan masyarakat ditengah pandemi ini membutuhkan suplai dana bantuan guna mencukupi kehidupannya baik diri sendiri maupun keluarga mereka.
Berbagai bantuanpun dikeluarkan oleh pemerintah guna membantu ekonomi masyarakat yang terdampak Covid-19.
Baca Juga: Belum Tau Syarat Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan? Simak disini
Baru-baru ini, pemerintah kembali mengeluarkan bantuan melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan Bantuan Sosial Non PKH sebesar Rp500 ribu bagi masyarat yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Bantuan Sosial Non PKH sebesar Rp500 ribu itu ditujukan untuk meringankan beban masyarakat dalam menghadapi Covid-19.Baca Juga: Bingung Saat Dampingi Anaknya Belajar dari Rumah? Berikut Hal yang Perlu Diketahui Orang Tua
blyBaca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair Senin, 9 November 2020
Bantuan ini diberikan kepada 9 juta penerima sebagaimana diberitakan FixIndonesia.com sebelumnya dalam artikel "Cukup Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bisa dapat BLT Non PKH Rp 500 Ribu, Begini Caranya".
Bantuan Sosial Tunai akan disalurkan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang terdampak Covid-19 dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui Pos Indonesia, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).