Cuma Modal Kartu Keluarga Sejahtera Bisa Dapet BLT Non PKH Rp 500 Ribu, Kok Bisa?

- 16 November 2020, 07:10 WIB
Ilustrasi // PRAKTIS! Cek Lewat HP BLT Subsidi Gaji Rp.1,2 Juta, SMS, Whatsapp, Atau sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Ilustrasi // PRAKTIS! Cek Lewat HP BLT Subsidi Gaji Rp.1,2 Juta, SMS, Whatsapp, Atau sso.bpjsketenagakerjaan.go.id // Portal Jember/Nila Zulva Rosyida

“Akan ada 9 juta keluarga yang menerima bantuan kali ini dan dengan jumlah stimulus atau bantuan tunai senilai Rp 500 ribu per KK dan diberikan sekali saja,” ujar Dirjen Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kementerian Sosial, Asep Sasa Purnama.

Adapun progam bantuan BLT Bansos Rp500 ribu per kepala keluarga (KK) non PKH dapat dilakukan dengan cara dan persyaratan yang cukup mudah.

Baca Juga: Bermain HP di Tempat Gelap Ternyata Berbahaya, Bisa Menyebabkan Rusaknya Retina Mata

Syarat utama untuk mendapatkan BLT ini adalah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan bukan penerima Program Keluarga Harapan atau Non PKH.

Oleh sebab itu, pertama-tama Anda harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dahulu, jika belum silahkan simak cara membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS):

  1. Mendatangi pemerintah daerah setempat seperti RT/RW untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
  2. Setelah mendaftar, calon KPM akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi cara pendaftaran pada tempat yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Puisi Cak Nun Tentang Sosok Rasul Akhir Zaman

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BLT Bansos Rp500 ribu atau tidak dapat di cek langsung melalui laman cekbansos.siks.kemsos.go.id.

Berikut adalah cara mengecek penerima bansos Kemensos Non PKH Rp500 ribu rupiah:

  1. Buka website siks.kemsos.go.id
  2. Pilih nomor identitas yang akan di cek
  3. Isi nomor identitas yang telah dipilih
  4. Isi nama lengkap sesuai kartu identitas
  5. Masukkan kata atau karakter yang muncul di kolom CAPTCHA
  6. Klik “cari” selanjutnya data yang dicari akan muncul

Baca Juga: Ditengah Malam Hari Tiba-tiba Terbangun? Dianjurkan Baca Doa Ini

Di mana calon penerima perlu memasukkan ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau nomor Penerima Bantuan Iuran Peserta Jaminan Kesehatan atau peserta Kartu Indonesia Sehat (PBI JK/KIS), atau dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah