HRS Langgar Protokol Kesehatan, Pemprov DkI Jakarta Jatuhi Denda Sebesar Rp50 Juta

- 15 November 2020, 20:15 WIB
Habib Rizieq tiba di bandara Soekarno Hatta pada Selasa, 10 November 2020
Habib Rizieq tiba di bandara Soekarno Hatta pada Selasa, 10 November 2020 /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp/

KEBUMEN TALK - Seperti yang kita ketahui bersama, Habib Rizieq pada Sabtu, 14 November 2020 menggelar dua acara sekaligus dikediamannya.

Dikabarkan sekitar 10.000 orang hadir dalam acara tersebut.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan denda kepada Habib Rizieq sebesar Rp50 juta lantaran melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Acara Habib Rizieq Jadi Sorotan, Dr. Tirta: Dia Bukan Pejabat

Hal itu disampaikan oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin berdasarkan Pergub DKI 79/2020 dan Pergub DKI 80/2020 sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari Antara News.

"Saudara dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 50.000.000. Kami berharap kerjasama saudara dalam berbagai kegiatan untuk memenuhi ketentuan protokol kesehatab guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Jakarta," ujar Arifin dalam Surat Pemberitahuan Pemberian Sanksi Denda Administratif yang ditujukan kepada Rizieq pada Ahad.

Baca Juga: Habib Rizieq Selenggarakan Kegiatan di Kediamannya, Wali Kota Jakpus: Patuhi Protokol Kesehatan

Diketahui, pemberitahuan pemberian sanksi denda administratif itu diunggah di media sosial instagram milik Satpol PP DKI Jakarta instagram milik Satpol PP DKI Jakarta @satpolpp.dki.***

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah