Polres Lampung Selatan Tegas Berantas Judi Online, Ingatkan Dampak dan Hukumannya

- 27 Juni 2024, 00:30 WIB
Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online. /Antara/Yulius Satria Wijaya/

KEBUMEN TALK - Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan, Polda Lampung berkomitmen untuk menindak tegas warga yang terlibat dalam judi online yang telah meresahkan masyarakat.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku judi online.

"Kita sudah pernah mengungkap kasus judi online. Untuk saat ini personel terus melakukan patroli guna memastikan tidak ada warga yang terlibat judi online," kata AKBP Yusriandi Yusrin, dikutip KebumenTalk.com dari ANTARA.

Dalam upaya pengamanan tindak kejahatan di Kabupaten Lampung Selatan, Polres Lampung Selatan telah berhasil mengamankan satu pelaku yang terlibat dalam judi online.

Baca Juga: Dadakan! Polsek Pondok Aren Sidak Ponsel Anggota untuk Cegah Praktik Judi dan Pinjaman Online

"Ada satu perkara judi online yang sudah diungkap Polres Lampung Selatan," ujarnya.

Yusriandi juga meminta masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas judi daring di wilayah mereka.

Polres Lampung Selatan terus melakukan sosialisasi kepada warga dan berbagai upaya untuk memberantas maraknya kasus judi online.

"Melakukan permainan judi online dapat dihukum penjara dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar sesuai dengan pasal 45 ayat 2 undang-undang no 19 tahun 2016," jelasnya.

Halaman:

Editor: Miftakhul Arifin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah