Keseriusan Kejagung Berantas Judi Online di Indonesia: Akan Tetapkan Hukuman Maksimal

- 28 Juni 2024, 10:30 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar ketika konferensi pers terkait pelimpahan atau tahap II sebanyak 10 orang tersangka tipikor tata kelola niaga komoditas timah di IUP PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar ketika konferensi pers terkait pelimpahan atau tahap II sebanyak 10 orang tersangka tipikor tata kelola niaga komoditas timah di IUP PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022. /Ist/ Humas Kejagung

KEBUMEN TALK - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar menegaskan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen mendukung penuh upaya pemerintah dalam mencegah dan memberantas judi online.

Salah satu langkah konkret yang diambil adalah menerapkan hukuman maksimal bagi para pelaku, dengan tujuan memberikan efek jera yang kuat.

"Prinsipnya, kami dari penindakan, karena sebagai penuntut umum, kami akan bekerja sesuai koridor hukum yang ada," buka Harli di Jakarta pada Jum'at pagi, dikutip KebumenTalk.com dari ANTARA.

"Artinya, karena ini sudah merupakan perhatian publik dan menjadi keresahan, tentu kami akan menerapkan peraturan hukum maksimal," jelasnya.

Baca Juga: Dampak Negatif Judi Online terhadap Keluarga, Kepala BKKBN: Sebabkan Perceraian Rumah Tangga

Harli menjelaskan bahwa dalam memberikan efek jera kepada pelaku judi online, Kejaksaan Agung akan bekerja sesuai dengan sistem peradilan yang ada di Indonesia.

"Kita juga harus paham, efek jera itu berdasarkan sistem peradilan pidana, ada penyidik, ada penuntut umum, ada pengadilan, dan ada kemasyarakatan," katanya.

Menurut Harli, upaya memberikan efek jera tidak hanya bergantung pada tahap penuntutan saja.

Akan tetapi dimulai dari proses penyidikan, penuntutan, hingga putusan di pengadilan.

Baca Juga: Dewa United Rekrut Taisei Marukawa dari PSIS Semarang untuk Liga 1 Indonesia 2024/25

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah