Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Wilayah Kabupaten Wonosobo dan Sekitarnya: Hari Kamis, 27 Juni 2024
Menurut Yusriandi permainan judi online dapat menyebabkan kecanduan dan memiliki banyak dampak negatif.
"Bahaya judi online ini banyak sekali, yang pertama kecanduan terhadap judi online, kondisi keuangan diri dan keluarga semakin terpuruk, rusaknya hubungan keluarga dan orang lain serta hancurnya masa depan anak," katanya.
Ia juga menyoroti perkembangan praktik judi daring yang semakin memprihatinkan karena memakan korban dari kalangan rakyat kecil.
"Korban dari judi online adalah rakyat kalangan bawah, mulai dari ibu rumah tangga, supir truk, tukang ojek, hingga pelajar atau mahasiswa. Hidup mereka hancur karena jeratan judi tersebut," jelasnya.
Baca Juga: Gunung Lewotobi Laki-laki, Flores Timur: Tingkat Aktivitas Vulkanik Masih Tinggi
Dengan komitmen yang kuat dari Polres Lampung Selatan untuk memberantas judi online, diharapkan masyarakat dapat hidup lebih aman dan terhindar dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh perjudian daring.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan kegiatan judi online demi terciptanya lingkungan yang lebih kondusif dan sejahtera.
***