Tak Perlu Tes Covid-19, ini Syarat Terbaru Bagi Pelaku Perjalanan Transportasi Darat, Laut, Maupun Udara

- 27 Agustus 2022, 19:10 WIB
Penambahan perjalanan Kereta Api Indonesia (KAI).
Penambahan perjalanan Kereta Api Indonesia (KAI). /Pixabay

Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.

Baca Juga: Malam Senin Besok..Prediksi Barcelona vs Real Valladolid, Prediksi Skor, Berita Tim, Head to Head dan Lainnya

Meski demikian, PPDN perlu melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah berisi pernyataan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak bisa menerima vaksin Covid-19.

Perlu diketahui juga bahwa ketentuan PPDN di atas dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T) dan pelayaran terbatas.***

 

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah