Tak Perlu Tes Covid-19, ini Syarat Terbaru Bagi Pelaku Perjalanan Transportasi Darat, Laut, Maupun Udara

- 27 Agustus 2022, 19:10 WIB
Penambahan perjalanan Kereta Api Indonesia (KAI).
Penambahan perjalanan Kereta Api Indonesia (KAI). /Pixabay

KEBUMEN TALK - Pemerintah Indonesia telah menghapus syarat tes Covid-19 untuk melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum.

Namun ada satu syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk dapat menggunakan transportasi umum, baik transprtasi darat, laut, dan udara.

Hal itu tertera dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: Kalah dari Enea Bastianini, Jorge Martin Dipastikan Duet Kembali dengan Zarco di Pramac Racing

Surat Edaran tersebut telah ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 yaitu Letjen TNI Suharyono pada Kamis, 25 Agustus 2022 lalu.

"Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," bunyi Surat Edaran tersebut, dilansir KebumenTalk.com dari PMJ News.

Namun meski telah dibebaskan dari tes Covid-19, ada syarat lainnya yang perlu diperhatikan bagi pelaku perjalanan dalam menggunakan transportasi umum.

Baca Juga: Viral di Media Sosial, Oknum Pengendara Mobil Tampar Supirnya, Transjakarta: Kita Proses Hukum

Salah satunya adalah masyarakat harus memiliki sertifikat vaksin untuk bisa melakukan perjalanan dan menggunakan transportasi publik baik darat, laut, maupun udara.

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x