Tak Perlu Tes Covid-19, ini Syarat Terbaru Bagi Pelaku Perjalanan Transportasi Darat, Laut, Maupun Udara

- 27 Agustus 2022, 19:10 WIB
Penambahan perjalanan Kereta Api Indonesia (KAI).
Penambahan perjalanan Kereta Api Indonesia (KAI). /Pixabay

Selain itu PPDN juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Melansir dari situs PMJ News, berikut ini lima aturan yang wajib dipenuhi PPDN dalam melakukan perjalanan dengan transportasi umum:

Baca Juga: 34 Link Twibbon HUT ke-74 Polwan Terbaru, Desain Lebih Keren dan Sangat Cocok Dibagikan ke Media Sosial

1.PPDN berusia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapat vaksin booster atau vaksin dosis ketiga.

2.PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.

3.PPDN berusia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.

4.PPDN berusia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksin.

Baca Juga: Resep Cumi Goreng Tepung yang Empuk, Super Renyah dan Tidak Alot, Ini Rahasia dari Chef Devina Hermawan

5.PPDN berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksin tetapi wajib didampingi pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksin.

Selin itu, bagi pelaku perjalanan yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid dan tidak dapat menerima vaksin, dikecualikan dari kewajiban vaksin.

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah