“Saya mohon permintaan maaf saya diterima, dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku” lanjut Sambo.
Sanksi dari hasil putusan sidang kode etik, Ferdy Sambo akan menjalani penempatan khusus atau patsus selama dua puluh satu hari di Mako Brimob.***