Diberhentikan Dengan Tidak Hormat, Ferdy Sambo Ajukan Banding !

- 26 Agustus 2022, 10:13 WIB
Ferdy Sambo saat akan menjalankan Sidang Komisi Kode Etik Polri.
Ferdy Sambo saat akan menjalankan Sidang Komisi Kode Etik Polri. /antaranews.com

“Mohon ijin ketua, sebagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan dan mendengar putusan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri,” kata Ferdy Sambo di ruang sidang.

“Namun mohon ijin, ijinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan,” sambung Ferdy Sambo.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Jumat 26 Agustus 2022, Pastikan Syaratnya Sudah Lengkap

Dari pihak kepolisian, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedy Prasetyo menanggapi langkah yang diambil Ferdy Sambo.

“Itu sudah hak yang bersangkutan untuk mengajukan banding,” ujar Dedy Prasetyo dikutip dari KebumenTalk.com dari akun Instagram @divhumaspolri.

Pasca sidang Ferdy Sambo mengajukan permohonan maaf.

Ditujukan kepada seluruh rekannya, baik senior Polri, perwira tinggi, perwira menengah, dan perwira pertama.

“Saya meminta maaf kepada senior dan rekan-rekan semuanya, yang secara langsung merasakan akibatnya,” ujar Sambo.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kebumen dan Sekitarnya Hari Ini Jumat 26 Agustus 2022, Siang Cerah Berawan, Malam Hujan Ringan

Ferdy Sambo menyatakan siap bertanggung jawab atas tindakan pembunuhan berencana yang dilakukan terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: antaranews.com Instagram @divhumaspolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x