“Mohon ijin ketua, sebagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan dan mendengar putusan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri,” kata Ferdy Sambo di ruang sidang.
“Namun mohon ijin, ijinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan,” sambung Ferdy Sambo.
Dari pihak kepolisian, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedy Prasetyo menanggapi langkah yang diambil Ferdy Sambo.
“Itu sudah hak yang bersangkutan untuk mengajukan banding,” ujar Dedy Prasetyo dikutip dari KebumenTalk.com dari akun Instagram @divhumaspolri.
Pasca sidang Ferdy Sambo mengajukan permohonan maaf.
Ditujukan kepada seluruh rekannya, baik senior Polri, perwira tinggi, perwira menengah, dan perwira pertama.
“Saya meminta maaf kepada senior dan rekan-rekan semuanya, yang secara langsung merasakan akibatnya,” ujar Sambo.
Ferdy Sambo menyatakan siap bertanggung jawab atas tindakan pembunuhan berencana yang dilakukan terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.