KEBUMEN TALK - Irjen Pol. Ferdy Sambo Diberhentikan Dengan Tidak Hormat (PTDH) setelah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada, Kamis 25 Agustus 2022.
Sidang etik Polri berlangsung dan dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri, dengan saksi sejumlah lima belas orang dan dihadiri Ferdy Sambo.
Saksi yang hadir diantaranya, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Karo Paminal, Brigjen Pol. Benny Ali, Eks Karoprovost, Kombes Pol Budhi Herdi.
Selanjutnya, Kapolres Jakarta Selatan nonaktif, Kombes Agus Nurpatria, Eks Kaden A Biro Paminal dan Kombes Susanto.
Sidang berlangsung selama delapan belas jam di Gedung Mabes Polri Jakarta, selesai pada Jumat dini hari pada pukul 01.50 WIB.
Irjen Pol. Ferdy Sambo, langsung mengajukan banding di ruang sidang setelah diberhentikan dengan tidak hormat oleh Polri.
Dikutip KebumenTalk.com dari Antaranews.com Ferdy Sambo mengajukan permohonan banding.
“Mohon ijin ketua, sebagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan dan mendengar putusan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri,” kata Ferdy Sambo di ruang sidang.
“Namun mohon ijin, ijinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan,” sambung Ferdy Sambo.
Dari pihak kepolisian, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedy Prasetyo menanggapi langkah yang diambil Ferdy Sambo.
“Itu sudah hak yang bersangkutan untuk mengajukan banding,” ujar Dedy Prasetyo dikutip dari KebumenTalk.com dari akun Instagram @divhumaspolri.
Pasca sidang Ferdy Sambo mengajukan permohonan maaf.
Ditujukan kepada seluruh rekannya, baik senior Polri, perwira tinggi, perwira menengah, dan perwira pertama.
“Saya meminta maaf kepada senior dan rekan-rekan semuanya, yang secara langsung merasakan akibatnya,” ujar Sambo.
Ferdy Sambo menyatakan siap bertanggung jawab atas tindakan pembunuhan berencana yang dilakukan terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Saya mohon permintaan maaf saya diterima, dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku” lanjut Sambo.
Sanksi dari hasil putusan sidang kode etik, Ferdy Sambo akan menjalani penempatan khusus atau patsus selama dua puluh satu hari di Mako Brimob.***