Diberhentikan Dengan Tidak Hormat, Ferdy Sambo Ajukan Banding !

- 26 Agustus 2022, 10:13 WIB
Ferdy Sambo saat akan menjalankan Sidang Komisi Kode Etik Polri.
Ferdy Sambo saat akan menjalankan Sidang Komisi Kode Etik Polri. /antaranews.com

KEBUMEN TALK - Irjen Pol. Ferdy Sambo Diberhentikan Dengan Tidak Hormat (PTDH) setelah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada, Kamis 25 Agustus 2022.

Sidang etik Polri berlangsung dan dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri, dengan saksi sejumlah lima belas orang dan dihadiri Ferdy Sambo.

Saksi yang hadir diantaranya, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Karo Paminal, Brigjen Pol. Benny Ali, Eks Karoprovost, Kombes Pol Budhi Herdi.

Baca Juga: Rincian Harga Emas Antam dan UBS Terbaru di Pegadaian Hari Ini Jumat 26 Agustus 2022, Mulai Rp506 Ribu

Selanjutnya, Kapolres Jakarta Selatan nonaktif, Kombes Agus Nurpatria, Eks Kaden A Biro Paminal dan Kombes Susanto.

Sidang berlangsung selama delapan belas jam di Gedung Mabes Polri Jakarta, selesai pada Jumat dini hari pada pukul 01.50 WIB.

Irjen Pol. Ferdy Sambo, langsung mengajukan banding di ruang sidang setelah diberhentikan dengan tidak hormat oleh Polri.

Baca Juga: Jadwal Vaksinasi Covid-19 di Kebumen Hari ini Jumat 26 Agustus 2022: Mulai Dosis 1, 2, Booster dan Vaksin Anak

Dikutip KebumenTalk.com dari Antaranews.com Ferdy Sambo mengajukan permohonan banding.

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: antaranews.com Instagram @divhumaspolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x