“Kemudian berjalan waktu, kasus yang dilaporkan dengan korban Brigadir Yoshua terkait pembunuhan berencana ternyata ini menjawab dua LP tersebut,” tukasnya.
Sebelumnya Polri telah menetapkan empat tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Mereka adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Maruf (KM).
Berdasarkan hasil pemeriksaan terbaru yang dilakukan oleh Komnas HAM, Ferdy Sambo mengakui sebagai aktor utama dan yang paling bertanggungjawab atas pembunuhan Brigadir J.
"Pengakuan FS bahwa dia adalah aktor utama. Dia mengakui bersalah dalam merekayasa kasus itu, dan mengaku paling bertanggung jawab," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik pada Jum’at malam.***