Halangi Kasus Pembunuhan Brigadir J, ini Dua Laporan yang Dihentikan Polri

- 13 Agustus 2022, 09:15 WIB
Bharada E Cabut Deolipa Yumara dan Burhanuddin Sebagai Kuasa Hukum.*
Bharada E Cabut Deolipa Yumara dan Burhanuddin Sebagai Kuasa Hukum.* /Antara/M Risyal Hidayat/

“Kemudian berjalan waktu, kasus yang dilaporkan dengan korban Brigadir Yoshua terkait pembunuhan berencana ternyata ini menjawab dua LP tersebut,” tukasnya.

Sebelumnya Polri telah menetapkan empat tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Lagi Turun, Berikut Rincian Harga Emas Antam dan UBS Terbaru Pegadaian Hari Ini Sabtu 13 Agustus 2022

Mereka adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Maruf (KM).

Berdasarkan hasil pemeriksaan terbaru yang dilakukan oleh Komnas HAM, Ferdy Sambo mengakui sebagai aktor utama dan yang paling bertanggungjawab atas pembunuhan Brigadir J.

"Pengakuan FS bahwa dia adalah aktor utama. Dia mengakui bersalah dalam merekayasa kasus itu, dan mengaku paling bertanggung jawab," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik pada Jum’at malam.***

Baca Juga: Halo Warga Purworejo, Berikut Jadwal dan Lokasi Pemadaman Listrik di Kutoarjo Hari Ini Sabtu 13 Agustus 2022

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x