Kapan dan Siapa Penerima THR Lebaran Idul Fitri 1443 H, Calon PNS Juga Termasuk?

- 5 April 2022, 06:25 WIB
Ilustrasi Gaji Kepala Desa
Ilustrasi Gaji Kepala Desa /Pixabay/

KEBUMEN TALK - Berikut rencana pemberian THR Lebaran Idul Fitri 1443 H yang bisa diketahui bagi anda. Terutama bagi kalian yang termasuk ASN dan PNS.

Rencana waktu pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 sebagaimana dikutip dari surat KemenPANRB:

1. THR diberikan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Idul Fitri tahun 2022 (Hari Raya jatuh pada tanggal 2-3 Mei 2022),

Baca Juga: Tips Internet Gratis Tanpa Kouta dan Pulsa, Hanya dengan Aktifkan Mode Terbang Android Kamu

2. Gaji ke-13 diberikan bulan Juli 2022.

Sebagaimana dikuti dari Pikiran-Rakyat.com, Tjahjo Kumolo dalam suratnya meminta Menteri Keuangan memberikan pertimbangan prinsip anggaran terkait tunjangan hari raya dan gaji ke 13 dan uang pensiun.

KemenPANRB melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo ini telah mengirimkan surat.

Baca Juga: Siapa Calon Pemenang Ballon d'Or Tahun 2022 Ini? 5 Calon Ini Mungkin Bisa Jadi Pilihan Pemain Idolamu

Surat itu dikirim kepada Menteri Keuangan Nomor B/200/M.SM.04.00/2022 kebijakan pemberian THR dan gaji 13 Aparatur Negara tahun 2022.

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x