Kapan dan Siapa Penerima THR Lebaran Idul Fitri 1443 H, Calon PNS Juga Termasuk?

- 5 April 2022, 06:25 WIB
Ilustrasi Gaji Kepala Desa
Ilustrasi Gaji Kepala Desa /Pixabay/

Kebijakan THR dan gaji 13 ini rencananya akan dicairkan pada Ramadhan 2022, khusus untuk Aparatur Negara mulai dari PNS, CPNS, PPPK TNI, Polri, Pejabat Pemerintah, hingga pensiunan.

Berdasarkan isi surat dari KemenPAN RB, pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara dan penerima pensiun merupakan salah satu upaya menjaga tingkat daya beli di masyarakat.

Baca Juga: Trending di Twitter Remaja yang Meninggal Akibat Klitih, Begini Penjelasan Polisi

Melalui pembelanjaan aparatur negara dan penerima pensiun di tengah-tengah masyarakat sehingga berkontribusi terhadap program pemulihan ekonomi nasional oleh pemerintah.

Komponen THR dan gaji ke-13 ini mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok dan tunjangan jabatan.

Siapa Penerima THR Lebaran Idul Fitri 1443 H?

Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2022 diberikan kepada ASN dan PNS di bawah ini:

Baca Juga: Zodiak Harian Lengkap Hari Ini Selasa 5 April 2022 Mulai Aries Taurus Aquarius Hingga Pisces

1. PNS dan Calon PNS,
2. PPPK,
3. Prajurit TNI,
4. Anggota Polri,
5. Pejabat Negara,

6. Wakil Menteri,
7. Staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga,
8. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi,
9. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
10. Hakim Ad hoc,

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah