10 Vaksin Covid 19 Dapatkan Izin Penggunaan Darurat dari BPOM

- 28 Desember 2021, 19:34 WIB
Ilustrasi vaksin covid-19.
Ilustrasi vaksin covid-19. /Pexels

KEBUMEN TALK - Upaya pencegahan penularan virus Covid-19 salah satunya dengan melakukan vaksinasi. Di Indonesia, beberapa jenis vaksin sudah dipakai dalam program vaksinasi ke masyarakat.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat pada 10 jenis vaksin Covid-19.

Masing-masing jenis vaksin ini memiliki mekanisme dalam pemberiannya, baik dari dosis, interval pemberian, hingga platform yang berbeda-beda.

Baca Juga: Optimis Menang Lawan Thailand, Egy: Semua Pemain Ingin Berikan Yang Terbaik!

Berikut ini daftar 10 jenis vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM:

- Sinovac, platform: virus dimatikan, jumlah dosis pemberian 2 x (0,5 mL/dosis), dan jeda pemberian 28 hari.

- AstraZeneca, platform: viral vektor, jumlah dosis pemberian 2 x (0,5 mL/dosis), dan jeda pemberian 12 minggu.

- Sinopharm, platform: virus dimatikan, jumlah dosis pemberian 2 x (0,5 mL/dosis), dan jeda pemberian 21 hari.

Baca Juga: Dukung Pembangunan Kampung Sidat di Cilacap, KKP Berikan Pendampingan bagi Pelaku Usaha

- Moderna, platform: mRNA, jumlah dosis pemberian 2 x (0,5 mL/dosis), dan jeda pemberian 28 hari. 

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: Instagram @lawancovid19_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x