Hentikan Pendanaan Terorisme, BNPT Dukung Rezim APU PPT

- 25 November 2021, 22:04 WIB
Ilustrasi terorisme - BNPT mempersempit upaya Pendanaan Terorisme di tanah air.
Ilustrasi terorisme - BNPT mempersempit upaya Pendanaan Terorisme di tanah air. /Pixabay

KEBUMEN TALK - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPTRI) terus mengupayakan pencegahan aksi terorisme melalui berbagai sektor.

Salah satu hal yang tak kalah gawatnya yakni terkait pencucian uang dan pendanaan terorisme yang sampai hari ini masih menjadi pusat perhatian BNPT.

Seperti yang diunggah di akun Twitter BNPTRI, Lembaga keuangan sangat rentan digunakan sebagai media pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Baca Juga: 15 Anggota Pemuda Pancasila Ditahan, Kedapatan Membawa Peluru Tajam Saat Ricuh di Gedung MPR RI

Hal tersebut terjadi karena banyaknya pilihan transaksi  bagi pelaku seperti mudahnya pengiriman uang dan lain sebagainya.

Dengan slogan BNPT HADIR (Harmoni, Aman, Damai, Indah, Rukun), mereka menetapkan pentingnya gerakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Teroris (APU PPT).

APU PPT adalah serangkaian pengaturan dan proses pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait termasuk masyarakat.

Baca Juga: Menteri Trenggono Dorong Investor Tangkap Ikan di Indonesia, Begini Tanggapan Susi Pudjiastuti

Melalui cuitan tersebut, BNPT juga menukil kutipan UU Nomor 8 Tahun 2010 pasal 3 tentang Pencegahan dan  Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain itu, terkait regulasi tentang Pendanaan Terorisme rupanya juganya diatur dalam UU Nomor 9 tahun 2013.

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: Twitter @BNPTRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah