Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja, Masih Tetap Berlaku Secara Konstitusional Sampai Dilakukan Perbaikan Pemben

- 25 November 2021, 16:02 WIB
Ilustrasi palu hakim.
Ilustrasi palu hakim. /Pixabay

KEBUMEN TALK - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan terkait Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya.

Putusan tersebut dibacakan dalam Konferensi Pers Putusan Uji Formil UU Cipta Kerja, yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube Sekertariat Presiden pada Kamis, 25 November 2021.

Putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja, dibacakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dan didampingi oleh Yasonna Laoly.

Baca Juga: Dunia Usaha di Kebumen Mulai Membaik, Investasi Masuk Capai Rp186,2 Miliar di Tahun 2021

“Setelah mengikuti sidang MK, Pemerintah menghormati dan mematuhi putusan dari pada MK, serta akan melaksanakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan yang dimaksud,” ujar Airlangga, dikutip KebumenTalk.com dari Kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Putusan MK telah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional, sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya, sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditetapkan oleh MK.

Undang-undang Cipta Kerja harus dilakukan perbaikan paling lama dua tahun, sejak putusan dibacakan.

Baca Juga: Kapolri Minta Penguatan Posko PPKM Mikro Jelang Libur Natal dan Tahun 2022

Selain itu, Putusan MK juga menyatakan agar Pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru, yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja.

Dengang demikian, peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja, tetap berlaku.

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: YouTube Sekertariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah