KPK: Berkas Azis Syamsuddin Telah Lengkap, Segera Disidang di PN Tipikor

- 23 November 2021, 01:18 WIB
KPK dalami aliran dana suap Azis Syamsuddin untuk Robin Pattuju
KPK dalami aliran dana suap Azis Syamsuddin untuk Robin Pattuju /PMJ News/

 


KEBUMEN TALK - Terkait dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan berkas perkara mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin (AZ) telah lengkap. Dengan begitu, Azis akan segera disidang.

"Hari ini dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) atas nama tersangka AZ dari Tim Penyidik kepada tim jaksa karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari PMJNews, hal itu diungkapkan kepada wartawan, Senin, 22 November 2021.

Baca Juga: Tottenham Hotspur Tumbangkan Leeds United dengan Skor 2 : 1

Penahanan Azis, jelas Ali pada kesempatan yang sama, juga akan diperpanjang selama 20 hari ke depan. Eks politisi Partai Golkar ini akan ditahan di Rutan KPK Kavling C1 sampai 22 November 2021.

"Penahanan dilanjutkan oleh tim jaksa untuk waktu 20 hari ke depan, terhitung sejak 22 November 2021 sampai dengan 11 Desember 2021 di Rutan KPK pada Kaveling C1," tuturnya.

Selanjutnya, kata Ali, KPK dalam waktu 14 hari akan segera menyusun surat dakwaan. Rencananya, Azis akan disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga: Alberto Puig Sebut Absennya Marc Marquez Buat Honda 'Cacat' dalam Mengembangkan RC213V

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x