Masyarakat di Zona Merah dan Oranye, Diminta Pemkot Depok Sholat Ied di Rumah

- 7 Mei 2021, 14:55 WIB
Tausiah mui mengenai aturan Sholat Ied untuk perayaan Idul Fitri 2021.*
Tausiah mui mengenai aturan Sholat Ied untuk perayaan Idul Fitri 2021.* /Pixabay/suhailsuri/

KEBUMEN TALK - Kepada masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok meminta yang rumahnya berada di zona oranye dan merah pada tingkat RT agar tidak melaksanakan shalat ied secara berjamaah di masjid.

Penyelenggaraan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah sesuai zonasi, hal itu dikarenakan adanya instruksi dari Pemerintah Pusat.

Pelaksanaan shalat ied, jelas Juru Bicara Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, nantinya akan sesuai dengan instruksi dari Menteri Dalam Negeri. Selain itu, akan dilihat juga dari parameter pada PPKM Mikro.

Baca Juga: Gandeng TNI-Plori, Dishub Kab. Kebumen Dirikan Posko Pantau dan Penyekatan Larangan Mudik

“Tercatat hingga kini ada satu zona merah dan 31 zona oranye, nanti minggu depan akan kita pantau lagi jumlahnya semoga ada banyak perubahan,” ungkap Dadang.

Sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari PMJNews, hal itu diungkapkan melalui keterangannya, Jumat, 7 Mei 2021.

Mengingat adanya rujukan dari PPKM skala Mikro. Warga yang ada di zona merah dan oranye nantinya akan diminta melaksanakan ibadah shalat Idul Fitri bersama keluarga di rumah.

Baca Juga: 1.258 Kendaraan Gagal Keluar Jakarta, Pada Hari Pertama Penyekatan

“Dari rujukan tersebut, tempat ibadah yang berada di zona oranye dan merah diharap tidak melaksanakan kegiatan peribadahan,” sambungnya.

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x