Lima Saksi Dipanggil KPK, Atas Dugaan Korupsi Cukai BP Bintan

- 5 April 2021, 17:58 WIB
Logo KPK.
Logo KPK. /

 

KEBUMEN TALK – Terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (BP Bintan), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan korupsi.

Kali ini, jelas Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, KPK menjadwalkan pemanggilan lima orang saksi. Di antaranya Staf DPMPTSP Kabupaten Bintan, Alfeni Harmi; Anggota (2) Bidang Pelayanan Terpadu BP Bintan, Yurioskandar.

Selanjutnya Kasubag Fasilitasi dan Koordinasi Pimpinan Kabupaten Bintan, Rizki Bintani; Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB), Mardhiah; dan pensiunan PNS, Restauli.

Baca Juga: Lima Pegawai Pertamina Diperiksa Terkait Kebarakan Kilang Balongan

"Hari ini pemeriksaan saksi di Polres Tanjung Pinang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari PMJNEWS, hal itu diungkapkan dalam keterangannya, Senin, 5 April 2021.

Sebagai informasi, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Kasus yang diusut terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Bintan.

Baca Juga: Gowes Bareng Direktur Pertamina Foundation, Bupati Arif Kenalkan Tempat Penakaran Penyu

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah