Polda Metro Jaya Hari Ini Menyediakan SIM Keliling, Catat Jadwalnya!

- 15 Januari 2021, 07:59 WIB
Ilustrasi layanan mobil SIM keliling.
Ilustrasi layanan mobil SIM keliling. /TMC Polres Cimahi

KEBUMEN TALK - Polda Metro Jaya hari ini Jumat, 15 Januari 2021, menyediakan mobil SIM Keliling yang tersebar di lima lokasi, bagi para pemilik surat izin mengemudi di DKI Jakarta yang masa berlakunya segera habis.

Mobil SIM Keliling pertama berlokasi di Mall Grand Cakung, yang bisa digunakan oleh warga yang ada di Jakarta Utara untuk mengurus perpanjangan SIM. Sementara, bagi yang ada di Jakarta Pusat, dapat datang ke lapangan parkir ITC Cempaka Mas.

Selanjutnya, sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari PMJNEWS, yang melayani perpanjangan SIM untuk warga Jakarta Timur, satu mobil SIM Keliling diparkir di Lippo Plaza Kramat Jati.

Baca Juga: Hadir Lima Mobil SIM Keliling, Berikut Lokasinya!

Untuk warga Jakarta Barat, ada mobil di LTC Glodok. Mobil SIM Keliling terakhir ada di Kampus Trilogi Kalibata, yang lokasinya ada di Jakarta Selatan. Waktu pelayanan semua mobil SIM Keliling yakni mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB.

Berikutnya, khusus untuk warga Bekasi disediakan mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di Bekasi Cyber Park. Jangan lupa untuk mengambil nomor antrean terlebih dahulu, dan waktu pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Di mobil SIM Keliling yang terparkir di Polsek Ciampea, pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM warga Bogor pada hari ini bisa dilakukan. Waktu pelayanannya mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Baca Juga: SIM C Dibagi Jadi Tiga, Berikut Penjelasannya!

Kemudian, bagi warga Bandung yang butuh mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, maka bisa mengunjungi satu dari dua mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di Pasar Modern Batununggal dan Borma Cipadung. Pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Sekedar informasi, biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. (Korlantas Polri).***

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah