KEBUMEN TALK - Sebagaimana diketahui, kabar SIM C bakal dibagi menjadi tiga berhembus kencang ke telinga masyarakat.
Pasalnya, penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk motor atau SIM C. Penggolongan SIM C ini bakal dibuat berdasarkan kapasitas mesin motor.
Akan dibuat nantinya SIM C, SIM C1, dan SIM C2. Perbedaan dari fungsi SIM ini dilihat dari kubikasi atau cc mesin motor yang akan digunakan.
Baca Juga: Pilkada Surabaya 2020, Giring: siapkan konten kreatif menangkan Erji
Artinya, pengguna motor gede (moge) dengan kapasitas mesin 500 cc tidak bisa menggunakan SIM C. Mereka harus memiliki SIM jenis C2.
Lantas apa landasan penggolangan SIM C?
Sebenarnya hal ini sudah ada dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) No. 9 Tahun 2012.
Aturan tersebut berisikan tentang Surat Izin Mengemudi yang didalamnya terdapat penggolongan SIM C dalam tiga kategori.
Baca Juga: Provinsi Babel, Abdul Halim Optimis Akan Menjadi Provinsi Maju