Hadir Lima Mobil SIM Keliling, Berikut Lokasinya!

- 11 Januari 2021, 07:45 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Pikiran-Rakyat.com/Aldiro Lubis

KEBUMEN TALK - Harus membawa Surat Izin Mengemudi (atau SIM), bagi masyarakat yang mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya.

Sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari PMJNEWS, setiap lima tahun, kartu identitas tersebut harus diperbarui masa berlakunya. Hari ini Senin, 11 Januari 2021, hadir lima mobil SIM Keliling yang disediakan Polda Metro Jaya untuk warga DKI dan sekitarnya.

Bagi yang ada di Jakarta Pusat, dapat berkunjung ke ITC Cempaka Mas. Sedangkan, untuk warga yang ada di wilayah Jakarta Timur dapat datang ke Lippo Plaza Kramat Jati. Waktu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Baca Juga: SIM C Dibagi Jadi Tiga, Berikut Penjelasannya!

Untuk warga Jakarta Utara, mobil SIM Keliling yang ada di Grand Mall Cakung melayani perpanjangan SIM. Sementara, warga Jakarta Barat bisa datang ke Mall Citraland. Untuk Jakarta Selatan, bisa datang ke Kampus Trilogi Kalibata.

Bisa datang ke Polsek Tamansar, bagi warga Bogor yang masa berlaku SIM akan segera habis, karena satu unit mobil SIM Keliling tersedia di sana mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Dua mobil SIM Keliling besok, Polrestabes Bandung yang menyediakannya. Lokasinya yaitu di ITC Kebon Kelapa dan Lucky Square. Waktu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Baca Juga: Polda Buka Layanan SIM di Lima Titik, Ini Dia Persyaratannya!

Sekedar informasi, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x