Polda Buka Layanan SIM di Lima Titik, Ini Dia Persyaratannya!

- 16 November 2020, 11:29 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. /Livia Kristianti/Antara

KEBUMEN TALK - Layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima gerai, pada Senin 16 November 2020.

Sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari ANTARA, lokasi layanan tersebut di Jakarta Timur di Mall Grand Cakung, Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Barat di LTC Glodok, Jakarta Pusat di ITC Cempaka Mas, dan Jakarta Utara di Mall Sunter.

Layanan SIM Keliling ini beroperasi pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: Bursa Calon Kapolri Di Tangan Jokowi

Masyarakat diharap melengkapi dokumen yang diperlukan meliputi KTP dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai, bagi yang hendak melakukan perpanjangan masa berlaku SIM di gerai SIM Keliling.

Perlu kita ketahui, hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku, dalam pelayanan SIM Keliling (Simling).

Pemegang SIM yang masa berlakunya terlewat meski hanya satu hari harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Baca Juga: Aplikasi Zoom Tambah Durasi Panggilan Gratis

Polda Metro Jaya juga mengimbau kepada para pemegang SIM yang akan menyambangi lokasi SIM Keliling untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yakni dengan menerapkan 3M 1T, yakni menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan tidak berkerumun sebagaimana diatur dalam kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.***

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x