Jakarta PSBB, Anies: Menarik Rem Darurat

- 9 Januari 2021, 13:49 WIB
Ilustrasi PSBB di Jakarta./
Ilustrasi PSBB di Jakarta./ /ANTARA

KEBUMEN TALK - Untuk menekan angka penyebaran Covid-19, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan menarik rem darurat. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat akan kembali diberlakukan hingga dua pekan ke depan.

Tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021, Kebijakan pemberlakuan PSBB ketat ini. Aturan yang mulai diberlakukan 11-25 Januari 2021 ini sebagai tindak lanjut arahan Pemerintah Pusat.

Dalam beberapa waktu terakhir yang cenderung mengkhawatirkan, menurut Anies, keputusan untuk kembali memperketat PSBB dilatarbelakangi situasi Covid-19 di Jakarta.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Resmi Perpanjang PSBB Hingga 17 Januari 2021

"Saat ini, kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini yaitu di kisaran angka 17.383. Kasus aktif adalah jumlah orang berstatus positif Covid-19 dan belum dinyatakan sembuh," ungkap Anies sepeti.

Sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari situs Pemprov DKI Jakarta, pada Sabtu, 9 Januari 2021.

pada saat pemberlakuan PSBB ketat pada September 2020 lalu, Anies menyampaikan, kasus aktif Covid-19 di Jakarta dapat diturunkan secara signifikan. Padahal saat itu, terjadi lonjakan kasus setelah ada libur panjang Tahun Baru Islam pada pertengahan Agustus.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta kembali Berlakukan PSBB Transisi

"Beberapa waktu sesudah rem darurat ditarik, tampak kasus aktif menurun pesat, bahkan kembali ke titik awal sebelum kenaikan. Turun sampai 50 persen. Artinya, pengetatan pembatasan sosial itu benar-benar efektif," tuturnya.***

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: Pemprov DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x