KEBUMEN TALK - Ormas yang dinahkodai Rizieq Shihab, yakni Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan pemerintah pada Rabu, 30 Desember 2020.
Dibubarkannya FPI mendapati sorotan banyak publik, salah satunya ialah Ahmad Riza Patria
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, menyebut persoalan FPI merupakan kewenangan pemerintah pusat bukan pemerintah provinsi.
Baca Juga: Tegas! FPI Resmi Dilarang dan Dibubarkan Pemerintah
"Urusan FPI itu menjadi urusan dan kewenangan (pemerintah) pusat, itu yang punya kewenangan terkait ormas di seluruh Indonesia bukan pemprov," ujar Riza di Balai Kota Jakarta, dikutip KebumenTalk.com dari Antara Rabu, 30 Desember 2020.
Hingga saat ini, kata Riza, belum ada perintah agar Pemprov DKI Jakarta ikut terlibat mencopot atribut-atribut FPI.
"Baru diumumkan pusat tadi kan, sampai hari ini belum ada permintaan, permohonan atau perintah dari pusat terkait apa yang dimintakan kepada kami," kata Riza.
Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan, Polisi Geruduk Markas FPI di Petamburan
Menurut Riza, pihaknya akan menunggu perintah dari pemerintah pusat terkait pencopotan atribut FPI.