Tahun Baru 2021 Akan Segera Datang, Berikut Ini Tarif Baru BPJS Kesehatan yang Perlu Kalian Ketahui!

- 30 Desember 2020, 19:29 WIB
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan /Antara

 

KEBUMEN TALK - Pemerintah memutuskan untuk melakukan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan mulai awal tahun 2021. Tarif penyesuaian jaminan kesehatan masyarakat ini akan mulai berlaku per 1 Januari 2021.

Sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari PMJNEWS.com, kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2021 ini tercantum dalam ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Dengan adanya perubahan iuran, pemerintah berharap desifit pada BPJS Kesehatan dapat berkurang.

Berikut daftar iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 (tarif BPJS Kesehatan 2021).

Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan, Polisi Geruduk Markas FPI di Petamburan

A. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan dibayar oleh pemerintah, baik melalui APBN pemerintah daerah maupun APBN pemerintah pusat.

B. Iuran Peserta Pekerja Penerima Upah

1. Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah