Tegas! FPI Resmi Dilarang dan Dibubarkan Pemerintah

- 30 Desember 2020, 13:17 WIB
Pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD terkait pembubaran FPI.
Pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD terkait pembubaran FPI. /Tangkap layar video YouTube Kemenko Polhukam.

KEBUMEN TALK - Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) resmi dilarang dan dibubarkan pemerintah.

Ormas yang dipimpin Rizieq Shihab ini, secara resmi dibubarkan pada Rabu 30 Desember 2020.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, mengumumkan FPI tidak lagi mempunyai legal standing.

Baca Juga: 6 Fakta Menarik Video Syur 19 Detik Gisel: Masih Jadi Istri Gading hingga Alasan Direkam

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya dalam artikel "Pemerintah Resmi Larang dan Bubarkan FPI!", pembubaran FPI sesuai dengan keputusan MK 82/PUU112013.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan mengentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi," papar Mahfud MD dalam konfrensi pers di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta.

Menurut Mahfud, pembubaran FPI sesuai dengan keputusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Positif Covid-19, Ustaz Yusuf Mansur: Ayo Doakan Guru-guru Kita

Dikatakan Mahfud, sejumlah FPI telah melakukan berbagai pelanggaran sehingga akhirnya diputuskan.

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah