KEBUMEN TALK - Pelarangan dan pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI) tenagh menjadi sorotan berbagai publik.
Ormas yang dipimpin Rizieq Shihab itu telah resmi dibubarkan pada Rabu, 30 Desember 2020.
Pembubaran FPI sesuai peraturan perundang-undangan dengan mengacu keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) nomor 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.
Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan, Polisi Geruduk Markas FPI di Petamburan
Menanggapi hal itu, Politisi dari Partai Gerindra (Gerakan Indonesia Raya) Fadli Zon, memberikan pandangan terkait langkah yang telah diambil pemerintah itu.
Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Pemerintah Bubarkan FPI, Fadli Zon: Ini Pembunuhan Terhadap Demokrasi", Fadli menyebut pembubaran FPI itu praktik otoritarianisme (sewenang-wenang).
Tak hanya itu, Fadli memandang bila langkah yang diputuskan pemerintah merupakan pembunuhan terhadap demokrasi dan telah menyelewengkan konstitusi.
Baca Juga: Tegas! FPI Resmi Dilarang dan Dibubarkan Pemerintah