KEBUMEN TALK - Pihak Kepolisian telah melakukan gelar perkara terkait kasus penyebaran video asusila sesama jenis antara tenaga kesehatan (nakes) dengan pasien Covid-19 di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan pasien tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, pasien tersebut menyebarkan video tersebut.
"Untuk yang bersangkutan (pasien) sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Karena dia ini adalah penyebarnya yang dilaporkan adalah penyebar akunnya. Pelaku melakukan penyebaran itu melalui tiga akun yang dipunyainya," kata Kombes Yusri dikutip KebumenTalk.com dari PMJ News, Minggu, 27 Desember 2020.
Baca Juga: Jadi Mensos, Bu Risma Bakal Datang Paling Pagi Pulang Paling Malam, Netizen Ada yang Ngaku Mirip
Kepolisian menerima laporan soal adanya muatan asusila di media sosial. Polisi langsung melakukan gelar perkara tadi pagi dan menetapkan pasien Wisma Atlet itu sebagai tersangka.
"Memang ada laporan dari rumah sakit tentang adanya asusila di media sosial terhadap 3 akun yang beredar, asusila porno di media sosial, kemudian datang ke Polres Jakpus untuk dilaporkan," lanjutnya.
Baca Juga: Menag Gus Yaqut sebut Agama sebagai Inspirasi Bukan Aspirasi
Selain itu, dalam laporan tersebut pasien sebagai terlapor. Pihak kepolisian saat ini belum bisa melakukan pemeriksaan kepada terlapor karena pasien masih positif Covid-19.
"Pasiennya sendiri saat ini masih menjalani perawatan di Wisma Atlet karena positif Covid-19," lanjutnya.