KEBUMEN TALK - Menurut Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, BLT UMKM Rp2,4 juta direncanakan untuk diperpanjang hingga tahun 2021 atau minimal hingga kuartal pertama tahun 2021.
Karena melihat antusias pendaftar jenis bantuan ini sangat tinggi, rencana perpanjangan BLT UMKM Rp2,4 juta ini terjadi.
Kepada para pelaku usaha mikro yang berusaha bertahan dari tergulung pandemi Covid-19, BLT UMKM Rp2,4 juta adalah jenis bantuan langsung tunai (BLT) yang diberikan.
Baca Juga: Berikut Kriteria Verivikasi BLT UMKM Rp2,4 Juta
Berikut data susulan yang nanti harus kamu lengkapi adalah sebagai berikut:
· Nomor Induk Kependudukan (NIK)
· Nama Lengkap (harus sama dengan nama pendaftar)
Baca Juga: Berikut Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta
· Alamat tempat tinggal sesuai KTP