Berikut Syarat Menerima BLT UMKM

- 27 Desember 2020, 14:41 WIB
Ilustrasi BLT.
Ilustrasi BLT. /Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah


KEBUMEN TALK - Menurut Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, BLT UMKM Rp2,4 juta direncanakan untuk diperpanjang hingga tahun 2021 atau minimal hingga kuartal pertama tahun 2021.

Karena melihat antusias pendaftar jenis bantuan ini sangat tinggi, rencana perpanjangan BLT UMKM Rp2,4 juta ini terjadi.

Kepada para pelaku usaha mikro yang berusaha bertahan dari tergulung pandemi Covid-19, BLT UMKM Rp2,4 juta adalah jenis bantuan langsung tunai (BLT) yang diberikan.

Baca Juga: Berikut Data Susulan Untuk Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta

Buat kamu yang belum sempat daftar juga bisa langsung cek syarat menjadi penerima BLT UMKM di sini!

Syarat Penerima BLT UMKM

· Warga Negara Indonesia (WNI)

· Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor ini bisa dilihat di KTP masing-masing

Baca Juga: Berikut Kriteria Verivikasi BLT UMKM Rp2,4 Juta

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah