KEBUMEN TALK - Tidak semua akan dapat bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta. Meski sampai saat ini masih disalurkan, hanya kriteria ini yang akan menerima bantuan.
Hingga tahap 2, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah menyalurkan BLT UMKM Rp2,4 juta.
Selain itu, rencananya BLT UMKM ini akan diperpanjang hingga 2021.
Baca Juga: Berikut Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta
Maka bagi masyarakat pelaku UMKM yang sudah dinyatakan sebagai penerima dana BLT UMKM Rp2,4 juta harus tahu kriteria verifikasinya berikut ini:
1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi, Cek Nama Penerima di bsu.kemnaker.go.id
3. Selain persyaratan diatas tidak diperbolehkan mendapat Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.