Pilkada 2020 di DIY Yogyakarta, KPU: Tidak Ada Gugatan

- 27 Desember 2020, 13:21 WIB
Ilustrasi Pilkada.
Ilustrasi Pilkada. /antara

KEBUMEN TALK - Peserta Pemilihan Kepala Daerah 2020 di Kabupaten Sleman, Gunung Kidul, dan Bantul, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan tidak ada yang mengajukan permohonan gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Secara umum tidak ada. Di tiga kabupaten yang menyelenggarakan pilkada tidak ada yang menggugat ke MK. Itu faktanya," kata Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Provinsi DIY Ahmad Shidqi, pada Minggu, 27 Desember 2020.

Sebagaimama dikutip KebumenTalk.com dari ANTARA, selain mengacu laporan dari KPU di tiga kabupaten, menurut Shidqi, juga tidak ditemukan informasi mengenai gugatan sengketa pilkada di media massa.

Baca Juga: Pilkada Serentak 2020, KPU Gunung Kidul: Tidak Ada Klaster Penularan Covid-19

"Informasi di MK sendiri kalau kita lihat di website-nya juga tidak ada. Kalau ada, seharusnya sekarang sudah mengajukan gugatan itu," katanya.

Kendati demikian, penetapan pasangan calon bupati/wakil bupati terpilih di tiga kabupaten itu, menurut Shidqi, tetap menunggu terbitnya Buku Perkara Registrasi Konstitusi (BPRK) dari MK.

Nantinya di BPRK, akan dinyatakan secara resmi bahwa Kabupaten Gunung Kidul, Sleman, dan Bantul termasuk kabupaten penyelenggara pilkada yang tidak ditemukan pengajuan sengketa.

Baca Juga: 1.284 Surat Suara Rusak, KPU Papua: Sudah Diganti

"Itu nanti KPU RI yang akan mengirimkan ke KPU daerah-daerah yang tidak ada gugatan ke MK," katanya menjelaskan.

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah