Alhamdulillah, BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta Kemendikbud Desember Sudah Cair

- 4 Desember 2020, 19:59 WIB
Ilustrasi bantuan berupa uang.
Ilustrasi bantuan berupa uang. /Tim Kebumen Talk/ Khasbi

BLT guru honorer Kemendikbud dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Pajak akan langsung dipotong dari dana Bantuan Subsidi Upah.

Potongan PPh ialah sebesar 5% bagi penerima bantuan yang memiliki NPWP dan sebesar 6% bagi yang belum memiliki NPWP.

Saldo dana bantuan yang diterima penerima BLT guru honorer otomatis dipotong dari pajak penghasilan.*** (Catharina Griselda/Fix Indonesia)

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: Fix Indonesia


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x