BLT guru honorer Kemendikbud dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Pajak akan langsung dipotong dari dana Bantuan Subsidi Upah.
Potongan PPh ialah sebesar 5% bagi penerima bantuan yang memiliki NPWP dan sebesar 6% bagi yang belum memiliki NPWP.
Saldo dana bantuan yang diterima penerima BLT guru honorer otomatis dipotong dari pajak penghasilan.*** (Catharina Griselda/Fix Indonesia)