Alhamdulillah, BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta Kemendikbud Desember Sudah Cair

- 4 Desember 2020, 19:59 WIB
Ilustrasi bantuan berupa uang.
Ilustrasi bantuan berupa uang. /Tim Kebumen Talk/ Khasbi

KEBUMEN TALK - Adanya pandemi Covid-19 telah melumpuhkan beberapa sektor penting di Indonesia.

Pemerintah mengeluarkan berbagai penyaluran bantuan kepada mereka yang terdampak Covid-19, salah satunya ialah Guru Honorer.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali menyalurkan bantuan berupa subsidi gaji BLT guru honorer.

Baca Juga: Ternyata Begini, Cara Mencairkan BLT Subsidi Gaji Guru Madrasah Rp 1,8 Juta dari Kemenag

Perlu diketahui, bantuan tersebut diberikan kepada GTK non PNS baik di satuan pendidikan negeri maupun swasta.

Masing-masing GTK akan mendapatkan dana BLT guru honorer Rp1,8 juta dalam sekali pencairan atau Rp600 ribu per bulan.

Baca Juga: Buruan Klaim Token Listrik Gratis Periode Desember Sebelum Terlambat

Berikut cara dapat BLT guru honorer Kemendikbud Desember sebagaimana diberitakan FixIndonesia.com sebelumnya dalam artikel "Langsung Cair, Berikut Cara Dapat BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta Kemendikbud Desember 2020".

Pertama, cek informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur untuk pencairan bantuan dengan mengakses:

Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) untuk pendidik dan PTK jenjang pendidikan dasar, maupun menengah.

Baca Juga: BSU BLT Guru Madrasah Kemenag Sudah Mulai Cair, Begini Cara Cek Penerima Bantuan

Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk jenjang pendidikan tinggi

Kedua, jika telah dinyatakan menjadi penerima BLT guru honorer, selanjutnya menyiapkan dokumen untuk pencairan di bank seperti:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
3. Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani.

Baca Juga: Ternyata Begini, Cara Mencairkan BLT Subsidi Gaji Guru Madrasah Rp 1,8 Juta dari Kemenag

Ketiga, bawa dokumen tersebut ke bank penyalur yang telah ditunjuk untuk diperiksa oleh petugas. Adapun bank penyalur yakni dari Himbara seperti BRI, Mandiri, BNI, dan BTN.

Nantinya, guru dan tenaga kependidikan akan mendapatkan rekening baru dari bank penyalur yang telah ditunjuk oleh Kemendikbud. Guru dan tenaga kependidikan diberi waktu untuk mengaktifkan rekening hingga 30 Juni 2021.

Baca Juga: 151 Ribu Karyawan Gagal Cair BLT BPJS Gelombang 2, Ini Dia Masalah dan Cara Mengatasinya

Catatan:

BLT guru honorer Kemendikbud dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Pajak akan langsung dipotong dari dana Bantuan Subsidi Upah.

Potongan PPh ialah sebesar 5% bagi penerima bantuan yang memiliki NPWP dan sebesar 6% bagi yang belum memiliki NPWP.

Saldo dana bantuan yang diterima penerima BLT guru honorer otomatis dipotong dari pajak penghasilan.*** (Catharina Griselda/Fix Indonesia)

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: Fix Indonesia


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x