KEBUMEN TALK - Naskah khutbah Jumat yang nantinya disiapkan pemerintah untuk penceramah akan menjadi rujukan literasi digital sehingga meningkatkan kompetensi khatib, hal demikian diungkapkan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi.
"Penyiapan naskah khutbah Jumat juga dalam rangka menyediakan literasi digital yang mendukung peningkatan kompetensi penceramah agama," kata Zainut sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari ANTARA, Jumat, 4 Desember 2020.
Naskah khutbah Jumat dari pemerintah, kata Ia merupakan bentuk pelayanan keagamaan Kementerian Agama kepada masyarakat. Hal itu bukan diartikan sebagai bentuk intervensi ataupun membatasi da'i, ustadz, muballigh dan penceramah agama.
Baca Juga: Pandemi Covid-19, Menteri Agama: Tingkat Perceraian Meningkat
Tidak ada kewajiban setiap masjid dan penceramah untuk menggunakan naskah khutbah Jumat yang diterbitkan Kemenag. Naskah khutbah Jumat, kata dia, hanya sebagai alternatif bagi masyarakat yang ingin menggunakannya.
Penyusunan naskah khutbah Jumat Kemenag, kata Zainut akan melibatkan para ulama, praktisi dakwah, akademisi dan para pakar di bidangnya. Kemenag hanya berperan sebagai fasilitator.
"Pelibatan ulama, praktisi dakwah dan akademisi penting untuk menghasilkan naskah khutbah Jumat yang sesuai dengan ketentuan agama, berkualitas dan relevan dengan dinamika sosial," katanya.
Baca Juga: Cegah Penipuan, Kementerian Agama Sulawesi Tenggara Minta Calon Jemaah Umroh Lebih Selektif
Khutbah Jumat, kata dia, juga perlu membahas masalah kekinian berikut solusinya. "Itu menjadi salah satu fokus dalam penyusunan naskah khutbah. Materi akan disesuaikan dengan perkembangan zaman," katanya.