Adzan Lafadz Jihad, Polisi: Bisa Berunsur Pidana, Kita Klarifikasi Terlebih Dahulu

- 2 Desember 2020, 17:51 WIB
Tangkapan layar Viral video adzan hayya alal jihad yang kini viral di media sosial dan menjadi isu Nasional juga terjadi Kabupaten Majalengka, Selasa 1 Desember 2020
Tangkapan layar Viral video adzan hayya alal jihad yang kini viral di media sosial dan menjadi isu Nasional juga terjadi Kabupaten Majalengka, Selasa 1 Desember 2020 /Portal Majalengka/Pikiran Rakyat/Andra Adyatama

 Baca Juga: Adzan Lafadz Jihad, Jusuf Kalla: Jelas Keliru dan Tak Boleh Dilakukan Dalam Masjid!

Sejauh ini, kata Erdi, penyidik dari Polres Majalengka tengah mendalami motif tujuh orang tersebut yang menyerukan azan dengan ajakan jihad tersebut.

"Tetapi intinya forkopimda (forum komunikasi pimpinan daerah) mengklarifikasi kondisi yang sudah viral, kemudian dari MUI setempat dan Kemenag setempat, menyatakan bahwa itu bukan syariat Islam," katanya pula.

Dengan adanya fenomena tersebut, Erdi meminta kepada masyarakat agar tetap tenang serta tidak terpengaruh guna menciptakan situasi yang tetap kondusif.

 Baca Juga: Berikut Ini Video Adzan Lafadz Jihad dan Pengakuan Wamendag RI Soal Situasi Indonesia Terkini

"Kami akan selesaikan secepatnya supaya kehidupan berjalan tenang dan kondusif," kata dia.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar Rahmat Syafei juga mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi atas adanya azan yang menyerukan jihad itu.

Ia pun meminta kepada pihak kepolisian agar mengusut tuntas dan mencari penyebar video tersebut. Pasalnya, ia menilai adzan tersebut bisa melecehkan agama Islam sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari situs ANTARA.

 Baca Juga: Lafadz Adzan Diganti Seruan Jihad, Wamenag RI : Tahan!

"Kami minta polisi untuk usut tuntas orang yang menyebarkan video viral tentang adzan yang diubah itu, walaupun memiliki niat lain, tapi itu menyimpang dari syariat Islam," kata Rahmat.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x