KEBUMEN TALK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen terkait ekspor benih lobster, transaksi keuangan, dan bukti elektronik dari penggeledahan di tiga lokasi di wilayah Bekasi, Jawa Barat, Selasa 1 Desember 2020.
Tiga lokasi yang digeledah, yakni kediaman tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT) serta kantor dan gudang PT DPP.
"Barang yang ditemukan dan diamankan di antaranya, yaitu dokumen terkait ekspor benih lobster, dokumen transaksi keuangan yang diduga terkait dengan dugaan pemberian suap, dan bukti-bukti elektronik lainnya," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 2 Desember 2020.
Baca Juga: Kasus Edhy Prabowo, KPK Libatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus suap terkait penetapan izin ekspor benih lobster yang menjerat Edhy Prabowo (EP) dan kawan-kawan.
"Penggeledahan dilakukan dari pukul 15.00 WIB sampai dengan sekitar pukul 00.00 WIB," kata Ali.
Ia menyatakan seluruh barang dan dokumen yang ditemukan dan diamankan selanjutnya akan dianalisa dan kemudian segera dilakukan penyitaan.
Baca Juga: Kasus Korupsi Edhy Prabowo, KPK: Bisa Merambat pada Pihak Korporasi